Rabu, 07 November 2007

PERSPEKTIF ORGANISASI

“Posisi FPI menjadi semacam Pressure Group di Indonesia, untuk mendorong berbagai unsur pengelola negara agar berperan aktif dalam memperbaiki dan mencegah kerusakan moral dan akidah umat Islam, serta berinisiatif membangun suatu tatanan sosial, politik & hukum yang sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam”
(Habib Rizieq, Ketua Umum FRONT PEMBELA ISLAM, 2007).


Posisi dan Potensi Islam Perlu Dilihat Dalam Perspektif Yang Benar dan Adil

Memahami ajaran Islam dalam perspektif yang benar adalah prasyarat untuk memahami motif aksi dan reaksi umat Islam terhadap berbagai persoalan sosial dan politik. Islam bukanlah agama yang mengajarkan nilai-nilai permusuhan dan kebencian apalagi anarkisme dan terorisme. Sebaliknya Islam mengajarkan nilai-nilai akhlak yang universal, nilai-nilai baku moral yang kompatibel diaplikasikan bagi seluruh umat manusia. Dalam kitab suci umat Islam, Al-Quran, dinyatakan bahwa keberadaan Islam di muka bumi ini merupakan rahmat (kebaikan) yang bisa dinikmati semua makhluk yang ada di alam semesta ini (rahmatan lil alamin). Nilai-nilai ajaran Islam juga mencakup wilayah kebaikan yang sangat luas, mulai dari petunjuk cara bersosialisasi yang lebih baik, nilai-nilai akhlak yang memuliakan esensi hidup manusia, sistim politik dan hukum yang adil, pola perdagangan yang adil hingga konsep pengelolaan energi dan lingkungan hidup yang berkesinambungan.
Kehadiran gerakan Islam terjadi karena adanya ketidakadilan yang dialami umat Islam dan adanya gerakan-gerakan lokal dan global yang mengancam nilai-nilai akidah (keimanan) umat Islam. Upaya pembelaan umat Islam secara terorganisasi merupakan hal mendesak yang dilakukan karena globalisasi yang ada saat ini sudah menjelma menjadi penjajahan gaya baru, melalui upaya-upaya pemaksaan sistim politik, budaya dan sosial ke bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Upaya-upaya pengrusakan dari dalam umat Islam sendiri perlu dihadapi dengan tegas, misalnya upaya pembiasan makna pluralitas atau upaya liberalisasi ajaran Islam. Islam sangat menghargai adanya pluralitas dalam hubungan sosial antar berbagai bangsa termasuk hubungan sosial antar umat beragama, namun menolak tegas pluralitas agama yaitu upaya-upaya mencari kesamaan prinsip diantara berbagai agama yang ada. Toleransi antar umat beragama hendaknya difokuskan pada upaya-upaya mencari pola untuk saling menghormati atas perbedaan yang ada tanpa rasa permusuhan, dan ini jelas terkandung dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, dalam surat Al-Kafirun, “untukmu agamamu, dan untukku agamaku”.


Posisi Tawar Umat Islam Indonesia Harus Diperhitungkan, dan Ini Harus Diwujudkan Dalam Bentuk Perhatian Yang Lebih Besar Terhadap Hak Kolektif Umat Islam

Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas muslim, maka sudah sewajarnya posisi tawar umat Islam lebih besar. Posisi tawar yang besar ini diterjemahkan dalam bentuk hak kolektif umat Islam yang lebih signifikan, antara lain hak umat Islam untuk memiliki lingkungan sosial yang bersih dari berbagai ‘penyakit masyarakat’, seperti bersih dari pornografi, bersih dari perjudian, bersih dari narkoba dan lain-lain. Adalah wajar pula sebagai mayoritas bila umat Islam mewujudkan hak kolektifnya dengan menuntut pemerintah setempat untuk mengadopsi sebagian dari nilai-nilai ajaran Islam (Syariat), tentunya nilai-nilai moral yang bersifat universal dan tidak bertentangan dengan keyakinan umat beragama lainnya.
FRONT PEMBELA ISLAM (FPI) Merupakan Pressure Group Bagi Para Pengelola Negara Agar Berinisiatif Menerapkan Nilai-nilai Islam Dalam Kehidupan Sosial dan Bernegara.

Harus dipahami bahwa sistem hukum dan politik di Indonesia yang cenderung sekuler secara nyata telah membuat sebagian dari nilai-nilai ajaran Islam tidak terakomodasi dalam perangkat hukum negara. Bahwa seorang pencuri harus dihukum memang telah sejalan dengan sebagian nilai-nilai ajaran Islam, tapi bahwa pelacuran harus dilarang dapat terhadang oleh pasal-pasal hukum yang multi-persepsi. Dalam ruang yang kurang tersentuh pasal-pasal hukum inilah FPI melakukan berbagai pendekatan solusi agar nilai-nilai ajaran Islam dapat diterapkan secara lebih komprehensif.
Penyakit masyarakat yang bersifat struktural, misalnya industri pornografi atau perjudian, harus dihadapi secara tegas baik dengan pendekatan hukum maupun tekanan-tekanan politis. Pembiaran terhadap kejahatan sosial semacam ini berpotensi membuahkan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang pada akhirnya akan merusak berbagai sendi nilai-nilai moral dan bahkan akidah umat Islam. Segala bentuk kejahatan sosial yang bersifat struktural adalah ruang gerak yang menjadi prioritas FPI untuk dihadapi secara struktural pula.
Posisi FPI lebih bersifat sebagai anggota masyarakat yang membantu para penegak hukum secara aktif dan pro-aktif melalui informasi, dukungan langsung, tekanan-tekanan (pressure) politis dan tuntutan melalui jalur hukum, dengan agenda agar hukum di negeri ini dijalankan dengan lebih baik.
Semakin baik kualitas hukum dan komitmen penegakan hukum dilakukan di Indonesia, maka semakin berkurang beban FPI dalam memperjuangkan visi-misinya, dan semakin kurang pula keterlibatan FPI dalam mengawasi berbagai pelanggaran hukum.

Penegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Adalah Perangkat Gerakan Yang Digunakan FPI Dalam Mewujudkan Nilai-nilai Syariah di Indonesia

Diterapkannya syariat Islam di Indonesia, baik secara substansial maupun formalistis, merupakan visi yang ingin dicapai FPI. Dari berbagai alternatif cara untuk mewujudkan visi tersebut, maka strategi yang dipilih FPI adalah melalui penegakan amar ma’ruf nahi munkar, yaitu upaya-upaya sistematis untuk mengajak umat Islam agar menjalankan perintah agamanya secara komprehensif, dan mencegah umat Islam agar tidak terjerumus pada kegiatan-kegiatan yang merusak moral dan akidah Islamnya. Pendekatan solusi ini dipilih karena (saat FPI didirikan tahun 1998) belum ada ormas Islam yang berkecimpung dibidang amar ma’ruf nahi munkar secara konkrit dan tegas. Upaya mengisi kekosongan wilayah perjuangan ini merupakan upaya terorganisir dan sistematis untuk memenuhi kewajiban kolektif umat Islam dalam memberantas kejahatan (kemungkaran). Hal ini berpedoman pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam kitab suci Al-Qur’an, surat Ali Imran (3):104 : “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
Untuk menjaga kemurnian perjuangan FPI, maka FPI tidak terlibat dalam politik praktis atau berpihak secara politik terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia. FPI juga tidak berafiliasi atau bekerjasama secara struktural dengan organisasi manapun baik lokal maupun internasional. Motif untuk memperjuangkan syariat Islam adalah langkah yang sah, sedangkan aksi-aksi untuk memperjuangkannya diupayakan untuk tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
ORGANIZATION PERSPECTIVE
ISLAMIC DEFENDERS FRONT (FPI)


FPI has positioned itself as a Pressure Group in Indonesia, which has contributed in influencing country’s leaders to also actively take role in improving and maintaining moslem’s morale and faith as well as to take initiative in building social, political, and law infrastructure which is in line with Islamic syariah.
(Habib Rizieq, Leader of Islamic Defenders Front, 2007).

Islam Position and Potential Should be Seen From A Right and Fair Perspective

Understanding Islam from the right perspective is the correct way to understand Moslem’s motive and reaction toward present social and political issues in this world. Islam is not a religion which encourage for a conflict, war, anger, anarchism or even worst, terrorism. In contrary, Islam is teaching the universe all morale values to behave as a good person which is acceptable and applicable to all mankind. In Al Quran, The Holy-book of Islam, is clearly explained that the existence of Islam in the universe is a Blessing (rahmat) which should be benefited to all mankind in the universe (rahmatan lil alamin). Islamic values are also covering much wider good morale practice and value such a guideline on a good social relationship, morale value that would raise human standard, a guideline for fair political, law, and trading system, a steady continuous environment and energy management.
Islam movement started to exist due to un-justice treatments faced by moslem and the increasing numbers of local and global movements which directly or indirectly are damaging Islamic Faith. An effort to protect moslem values in more structural manner in the form of stronger organization is very crucial as present globalization has turned up to become a new form of colonialization, i.e. in the form of political, cultural, and social pressure to implement a new system/value that is clearly not suitable to be introduced to Indonesian society as the majority of our population is moslem.
Nevertheless, an internal efforts among ‘unclear’ or ‘dishonest’ or ‘fake’ moslem to damage Islam from within is another critical aspect which we need to correct and rectify, such as an effort to expand the plurarity concept into religion and an effort to liberate Islam or/and to interpret Islam wrongly in order to confuse moslem. Islam is very much appreciated the existence of plurarity in social relationship between races, nations, and religions BUT Islam clearly against plurarity approach in an effort to find principle similarity among religions, as we believe our religion is the only One and Unique for Moslem.
Living in harmony with and among other people and society whom hold different religions should be focused on finding the basis to respect each other differences without any anger, suspicious and hate feelings, and this is clearly stated in Islam Holy-book, Al-Qur’an, in surah Al-Kafirun, “To you be your Way, and to me mine”

Moslem Bargaining Position in Indonesia Must Be Respected. This shall be reflected into a higher attention & respect toward our majority right

In Indonesia, as country with moslem as majority, then it is fair and clearly acceptable for moslem to deserve for having a majority and higher bargaining position. This higher bargaining position ought to be reflected into a more significant’s moslem collective right, such as moslem right to have social environment which is free from various social issues against Islamic values like pornography, gambling, drugs, etc. It is a fair request too as majority if moslem are asking and demanding for their collective right from government such as to adopt some of the Islamic values (Syariah) which is universal and not against the other religions, into country’s social and law regulations.
Islamic Defenders Front (FPI) is a Pressure Group to country’s leader to make initiative in implementing Islamic values into country and social life.

We must be aware that the Indonesian Law and Political system tends to be secular and is not accomodating properly an Islamic value into country’s law and regulations. The fact that a thief must be punished is already in line with part of Islamic values, but the fact that prostitution must be banned could be justified as an acceptable situation by other set of multi perception regulations, which is clearly not in line with Islamic values. In the area which far from the control of proper law regulations as such, then FPI will play role to do various solution approach so that Islamic values can be applied in comprehensive way. Other social issues such as pornography industry and gambling must be treated firmly both through a legal approach and political pressure. Ignorance toward this social crimes and issues would be potential to generate social issue which eventually is damaging various basic principles of morale values and moslem faith. All kind of social issues will become FPI priority to rectify and correct it in structural way.

FPI position as member of society is to assist law enforcement officer in an active or pro-active approach through information, direct support, law and political pressure, and a clear agenda to encourage a better law enforcement and implementation in this country.
The better of law & regulations quality and enforcement in the country then the lesser FPI role to control and fight for improvement and implementation of social law & regulation within our vision and mission.

Implementation of Amar Ma’ruf Nahi Munkar is the foundation for FPI movement in establishing Syariah values into Indonesian society

An implementation of syariah Islam in Indonesia, whether in substantial or formal output, is the main vision of FPI. Among available alternatives to achieve the vision, FPI strategy is firm and stands clearly toward the implementation of amar ma’ruf nahi munkar, i.e systematic effort to remind and encourage moslem to apply their Islamic values comprehensively, and to guard moslem not to be involved with any activity that would potentially influence their morale and faith. This strategy is adopted as in 1998 when FPI was founded there was no any Islamic movement/organization ever involved, in principle and/orconceptual approach, to the area of amar ma’ruf nahi munkar implementation.
Effort to fill up the gap in this movement is using a systematic and organizational action to fullfil moslem collective responsibility in eliminating crimes and social issues. This is according to Mighty Allah statement in Al Quran in surah Ali Imran (3):104 : “Let there arise out of you a band of people inviting to all that is good, enjoining what is right, and forbidding what is wrong : They are the ones to attain felicity”.

In order to maintain FPI movement to stick to its original value and vision, FPI will not be involved to political practices or supported any political organization in the country. FPI is also not affiliating or cooperating in structural manner with any other organization either local or international. The motive to achieve for an implementation of syariah Islam is a justifiable target, while the action steps to fight for it shall be done according to law and regulation of the country.